Cara Perpanjang SIM dan STNK: Online Lewat SINAR dan SIGNAL, Plus Jalur Offline di Satpas dan Samsat
Perpanjangan SIM dan pengesahan STNK sekarang sebagian besar bisa diurus dari HP. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan lewat menu SINAR di aplikasi Digital Korlantas POLRI, dengan PNBP resmi Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C menurut PP Nomor 76 Tahun 2020, di luar tes kesehatan dan tes psikologi. Pengesahan STNK tahunan dilakukan lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ kendaraan Anda. Pengecualiannya: STNK lima tahunan — yang sekaligus ganti pelat — tetap harus datang ke Samsat karena ada cek fisik.
Bedanya urusan SIM dan urusan STNK
- SIM adalah izin mengemudi untuk orangnya, diterbitkan Korlantas Polri, berlaku 5 tahun. Jalurnya: aplikasi Digital Korlantas, Satpas, SIM Keliling, atau gerai SIM.
- STNK adalah dokumen registrasi kendaraannya. Setiap tahun Anda membayar PKB dan SWDKLLJ lalu STNK disahkan — inilah “perpanjang STNK tahunan”. Setiap 5 tahun, STNK diterbitkan ulang dan pelat nomor (TNKB) diganti. Jatuh temponya mengikuti bulan registrasi kendaraan, bukan tanggal penerbitan SIM.
Aturan yang paling sering menjebak: SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang, baik online maupun di Satpas — Anda harus membuat SIM baru, termasuk ujian. Ajukan jauh-jauh hari: SINAR menerima pengajuan sejak 90 hari sebelum habis, dan Korlantas menyarankan sekitar 30 hari sebelumnya.
Yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM
Checklist persiapan perpanjangan SIM:
Untuk jalur offline, bawa aslinya: SIM lama dan e-KTP. Tes kesehatan dan psikologi bisa diurus di fasilitas rekanan sekitar Satpas.
Biaya resmi perpanjangan SIM menurut PP 76/2020
Tarif ini adalah PNBP — uang yang masuk ke kas negara — dan berlaku sama di seluruh Indonesia. Angkanya dari Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 yang dipublikasikan Korlantas Polri.
| Golongan SIM | PNBP perpanjangan per penerbitan |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM B I | Rp80.000 |
| SIM B II | Rp80.000 |
| SIM C, C I, C II | Rp75.000 |
| SIM D, D I | Rp30.000 |
| SIM Internasional (perpanjangan) | Rp225.000 |
Di luar PNBP ada biaya pendukung yang tidak ditetapkan dalam PP 76/2020, sehingga mengikuti penyelenggara tes dan kanal yang dipakai. Perlakukan angka ini sebagai kisaran:
| Komponen pendukung | Sifat biaya |
|---|---|
| Tes psikologi (misalnya lewat ePPsi) | kisaran Rp37.500–Rp77.500 |
| Tes kesehatan jasmani (Rikkes / e-Rikkes) | kisaran Rp25.000–Rp50.000, mengikuti tarif klinik yang dipilih |
| Layanan aplikasi, pengemasan, dan pengiriman SIM | Muncul di aplikasi; ongkos kirim mengikuti alamat tujuan |
Total yang keluar dari kantong memang lebih besar dari PNBP di atas — itu normal. Waspadai pungutan di luar rincian resmi yang tidak bisa ditunjukkan dasarnya.
Alur Perpanjangan Online dalam Sekilas
Kalkulator Biaya PNBP Perpanjangan SIM
Tarif resmi penerbitan perpanjangan menurut PP 76/2020. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi dibayar terpisah (kisaran, tergantung penyedia).
Cara perpanjang SIM online lewat SINAR
SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah layanan perpanjangan di aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Golongan lain, seperti SIM B dan SIM A Umum, umumnya diarahkan ke Satpas karena ada syarat tambahan seperti uji simulator.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store; pastikan penerbitnya Korlantas Polri.
- Daftar akun dengan nomor HP dan email aktif, lalu selesaikan verifikasi identitas dan wajah.
- Selesaikan dulu tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Hasilnya terhubung ke sistem Korlantas, jadi gunakan NIK yang sama dengan akun Anda.
- Buka menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, dan pilih golongan yang sama dengan SIM lama.
- Unggah foto e-KTP, foto SIM lama, pas foto berlatar biru, dan foto tanda tangan — semua harus tajam dan terbaca.
- Periksa rincian biaya: PNBP, layanan, pengemasan, dan pengiriman. Pilih Satpas penerbit dan cara pengambilan: dikirim atau diambil di Satpas.
- Bayar lewat virtual account sebelum batas waktunya; pembayaran terlambat membatalkan transaksi.
- Pantau status di aplikasi. Penerbitan umumnya kisaran 3–7 hari kerja, belum termasuk pengiriman.
- Saat SIM baru tiba, periksa nama, NIK, golongan, dan masa berlaku barunya.
Cara perpanjang SIM offline di Satpas dan SIM Keliling
- Datang ke Satpas, SIM Keliling, atau gerai SIM pada jam layanan. Jadwal SIM Keliling berpindah-pindah; cek pengumuman Polres setempat.
- Bawa SIM lama, e-KTP, dan hasil tes kesehatan serta psikologi — atau ikuti tesnya di fasilitas rekanan sekitar lokasi.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir dengan data yang sama persis seperti di KTP dan SIM lama.
- Serahkan formulir dan dokumen ke loket pendaftaran. Petugas memeriksa masa berlaku SIM; SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang.
- Lakukan foto, tanda tangan, dan sidik jari untuk kartu SIM baru.
- Bayar PNBP sesuai golongan ditambah biaya tes bila dikerjakan di lokasi, dan simpan bukti pembayaran resmi.
- Tunggu SIM dicetak, lalu periksa datanya sebelum pulang.
SIM Keliling dan gerai SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku — bukan SIM baru dan bukan SIM kedaluwarsa.
Pengesahan STNK tahunan lewat SIGNAL
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi Pembina Samsat Nasional — Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja — untuk pengesahan STNK tahunan tanpa datang ke Samsat. Setelah pembayaran berhasil, Anda menerima dokumen digital: e-Pengesahan dari Polri, e-TBPKP dari Bapenda provinsi, dan e-KD dari Jasa Raharja.
Yang dibayar pada pengesahan tahunan bukanlah PNBP penerbitan STNK, melainkan pajak kendaraan Anda sendiri:
| Komponen tahunan | Keterangan |
|---|---|
| PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) | Sesuai nilai kendaraan dan peraturan daerah provinsi; nominalnya tampil di aplikasi |
| Opsen PKB | Sejak 2025 dipungut terpisah sebesar 66% dari PKB untuk kabupaten/kota |
| SWDKLLJ | Sumbangan wajib Jasa Raharja; umumnya tercetak kisaran Rp35.000 (motor) dan kisaran Rp143.000 (mobil pribadi) — ikuti angka di STNK/aplikasi Anda |
| Biaya layanan SIGNAL | kisaran Rp10.000 per transaksi, ditambah biaya kanal pembayaran bila ada |
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional, lalu daftar dengan NIK, nomor HP, dan email aktif.
- Selesaikan verifikasi identitas, termasuk pencocokan wajah dengan data e-KTP.
- Tambahkan kendaraan dengan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. SIGNAL melayani kendaraan milik sendiri atau keluarga dalam satu KK.
- Pilih kendaraan yang jatuh tempo dan periksa tagihannya: PKB, opsen, SWDKLLJ, dan denda bila terlambat.
- Minta kode bayar, lalu bayar lewat mobile banking, ATM, dompet digital, minimarket, atau kantor pos sebelum kedaluwarsa.
- Unduh dan simpan e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD, termasuk kode QR pengesahannya.
- Bila provinsi Anda menyediakan pengiriman TBPKP fisik, pilih opsi itu di aplikasi; bila tidak, dokumen digital itulah bukti pengesahan Anda.
SIGNAL tidak bisa untuk lima tahunan, balik nama, atau mutasi — urusan itu tetap ke Samsat.
Perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat di Samsat
Pada tahun kelima, STNK diterbitkan ulang dan TNKB diganti. Karena ada cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, proses ini tidak bisa online. Biaya tetapnya menurut PP 76/2020, di luar PKB, opsen, dan SWDKLLJ:
| Komponen PNBP lima tahunan | Motor (roda 2/3) | Mobil (roda 4+) |
|---|---|---|
| Penerbitan STNK perpanjangan per 5 tahun | Rp100.000 | Rp200.000 |
| Penerbitan TNKB (pelat nomor) per pasang | Rp60.000 | Rp100.000 |
| Total PNBP tetap | Rp160.000 | Rp300.000 |
| Cek fisik kendaraan | Gratis | Gratis |
Checklist persiapan lima tahunan:
Langkah-langkahnya di Samsat induk sesuai wilayah registrasi kendaraan:
- Datang pagi hari ke Samsat induk dengan membawa kendaraan dan semua dokumen asli.
- Lakukan cek fisik: petugas menggesek atau memindai nomor rangka dan nomor mesin, lalu Anda menerima formulir hasilnya. Tahap ini gratis.
- Serahkan formulir cek fisik, STNK, BPKB, dan KTP ke loket pendaftaran lima tahunan untuk verifikasi.
- Periksa rincian tagihan — PKB, opsen, SWDKLLJ, denda bila ada, dan PNBP STNK serta TNKB — lalu bayar di loket atau kanal yang ditunjuk.
- Serahkan bukti pembayaran untuk penerbitan STNK baru, dan tunggu nama Anda dipanggil.
- Ambil STNK baru, lalu ambil pelat nomor baru di loket TNKB.
- Sebelum pulang, cocokkan nomor polisi, nama, alamat, dan masa berlaku di STNK baru dengan BPKB dan pelat yang diterima.
Kesalahan umum yang membuat perpanjangan gagal
- Mengajukan setelah SIM mati. Lewat satu hari saja, Anda harus membuat SIM baru dengan ujian. Pasang pengingat 30 hari sebelumnya.
- Menumpuk tunggakan pajak. Denda PKB dan SWDKLLJ berjalan terus; mengesahkan tiap tahun lewat SIGNAL jauh lebih murah.
- Mengira STNK lima tahunan bisa online. Tidak bisa — cek fisik dan ganti pelat mengharuskan Anda dan kendaraan datang ke Samsat.
- NIK tidak konsisten antaraplikasi. Semua aplikasi di atas mencocokkan data kependudukan; NIK yang tidak konsisten membuat verifikasi gagal berulang.
- Mengunggah foto buram atau swafoto. Pas foto SIM harus berlatar biru dan bukan swafoto; unggahan yang ditolak adalah penyebab paling umum pengajuan tertunda.
- Membayar ke calo atau tautan tidak resmi. Bayar hanya ke virtual account atau kode bayar di dalam aplikasi resmi.
- Tidak memeriksa hasil akhir. Salah satu huruf pada SIM atau STNK baru jauh lebih mudah diperbaiki di hari yang sama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bisakah perpanjang SIM sebelum masa berlaku tersisa 90 hari? Belum. SINAR dibuka sejak masa berlaku tersisa 90 hari atau kurang — dan jangan menunggu sampai hari terakhir.
SIM saya baru lewat masa berlaku kemarin. Masih bisa diperpanjang? Tidak. SIM kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang; Anda perlu penerbitan SIM baru di Satpas, termasuk ujian.
Apakah pengesahan STNK lewat SIGNAL sah tanpa stempel fisik? Ya. e-Pengesahan di SIGNAL adalah dokumen digital resmi Polri berkode QR dengan tanda tangan elektronik pejabat Ditlantas setempat, disertai e-TBPKP dan e-KD.
Kendaraan saya atas nama orang lain. Bisakah mengesahkan lewat SIGNAL? SIGNAL dirancang untuk kendaraan milik pengguna terdaftar dan keluarganya sesuai data kependudukan. Di luar itu, urus di Samsat dengan membawa KTP pemilik dan dokumen yang diminta setempat.
Berapa total biaya perpanjang STNK lima tahunan? Komponen tetapnya Rp160.000 untuk motor dan Rp300.000 untuk mobil (PNBP STNK + TNKB menurut PP 76/2020), ditambah PKB, opsen, dan SWDKLLJ kendaraan Anda. Totalnya berbeda tiap kendaraan dan daerah; nominal pastinya tampil di tagihan Samsat.
Sumber: - https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf - https://digitalkorlantas.polri.go.id/sim-internasional/ - https://samsatdigital.id/artikel/260402-signal-sebagai-era-baru-pajak-kendaraan
Diperiksa: 8 November 2026