Indonesia

Cara Membuat Paspor Online Lewat M-Paspor: Daftar, Bayar, Foto, sampai Paspor Jadi

Jawaban Singkat

Membuat paspor baru sekarang wajib dimulai dari HP lewat aplikasi M-Paspor milik Direktorat Jenderal Imigrasi: Anda daftar akun, mengisi data, mengunggah dokumen, memilih Kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan, lalu membayar PNBP dengan kode billing — paling lambat 2 jam setelah jadwal dipilih, atau permohonan hangus dan harus diulang dari awal. Tarif resminya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024 adalah Rp650.000 untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun; paspor biasa nonelektronik, bila masih tersedia di kantor yang Anda pilih, tarifnya Rp350.000 untuk 5 tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun. Setelah membayar, Anda tetap harus datang sekali ke Kantor Imigrasi untuk foto, sidik jari, dan wawancara dengan membawa dokumen asli.

Paspor biasa atau e-paspor, 5 tahun atau 10 tahun?

Paspor biasa Indonesia berisi 48 halaman dan diterbitkan dalam dua bentuk: nonelektronik dan elektronik (e-paspor). E-paspor memiliki chip berisi data biometrik pemegangnya, sehingga datanya dapat dibaca mesin di pintu imigrasi banyak negara dan umumnya lebih sulit dipalsukan. Keduanya sama-sama sah; bedanya pada chip, tarif, dan ketersediaan.

Sejak tarif PP 45/2024 berlaku pada Desember 2024, banyak Kantor Imigrasi bertahap hanya menerbitkan e-paspor. Pilihan yang muncul di M-Paspor mengikuti kebijakan kantor yang Anda pilih — di sejumlah kantor, yang tersedia tinggal e-paspor laminasi 5 tahun dan 10 tahun.

Soal masa berlaku: paspor 10 tahun diberikan kepada WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah; di bawah itu paling lama 5 tahun. Bila berhak atas pilihan 10 tahun, pilihan ini hampir selalu lebih hemat — Anda tidak perlu mengurus dan membayar lagi di tahun kelima.

Satu istilah perlu diluruskan: Imigrasi tidak memakai istilah “perpanjangan paspor”. Paspor yang habis masa berlakunya atau penuh halamannya diganti dengan paspor baru bernomor baru — prosedurnya disebut penggantian paspor, dan pengajuannya juga lewat M-Paspor dengan tarif yang sama seperti paspor baru.

Tarif resmi paspor menurut PP 45/2024

Seluruh angka di tabel ini adalah PNBP dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 dan daftar biaya keimigrasian resmi Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi. Tarifnya sama di semua Kantor Imigrasi di Indonesia.

Jenis layanan Tarif per permohonan
Paspor biasa nonelektronik, masa berlaku 5 tahun Rp350.000
Paspor biasa nonelektronik, masa berlaku 10 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik (e-paspor), masa berlaku 5 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik (e-paspor), masa berlaku 10 tahun Rp950.000
Layanan percepatan, selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (di luar biaya paspor)
Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000 (di luar biaya paspor baru)
Biaya beban paspor rusak Rp500.000 (di luar biaya paspor baru)

Contoh hitungannya:

Tidak ada biaya formulir atau biaya map dalam tarif resmi. Biaya pribadi yang mungkin tetap keluar hanyalah transportasi, fotokopi cadangan, dan biaya administrasi kanal pembayaran bila ada. Biaya “pengurusan” di luar kode billing resmi bukan tarif Imigrasi.

Dokumen yang harus disiapkan

Persyaratan berikut adalah daftar resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk permohonan paspor baru bagi WNI di dalam negeri. Siapkan berkas digitalnya untuk diunggah ke M-Paspor, dan bawa aslinya saat datang ke Kantor Imigrasi.

Checklist persiapan paspor baru:

✓

Periksa ejaan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua di semua dokumen sebelum mendaftar. Selisih satu huruf saja antara KTP, KK, dan akta kelahiran sering menahan permohonan di loket verifikasi — perbaiki dulu datanya di Disdukcapil.

Alur M-Paspor dalam Sekilas

1. Daftar akunBuat akun M-Paspor dan aktifkan lewat OTP email
→
2. Isi & pilihIsi data, unggah dokumen, pilih jenis paspor, kantor imigrasi, dan jadwal
→
3. Bayar cepatKode billing harus dibayar dalam 2 jam
→
4. DatangBawa dokumen asli: verifikasi, foto, sidik jari, wawancara
→
5. AmbilPaspor selesai kisaran 4 hari kerja (bisa dikirim di kantor yang mendukung)

Kalkulator Tarif Paspor (PP 45/2024)

Langkah-langkah membuat paspor lewat M-Paspor

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store; pastikan penerbitnya Direktorat Jenderal Imigrasi. Atur wilayah toko aplikasi ke Indonesia, jangan memakai VPN, dan nonaktifkan mode pengembang di HP.
  2. Pilih Daftar Akun, isi data diri dan email aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim ke email untuk mengaktifkan akun. Setelah itu masuk dengan email dan kata sandi Anda.
  3. Di halaman awal, pilih Pengajuan Permohonan, lalu pilih jenis layanan: paspor reguler atau paspor percepatan selesai hari yang sama. Perhatikan, di sebagian kantor antrean percepatan tidak dibuka lewat aplikasi dan hanya dilayani dengan datang langsung.
  4. Pilih kategori pemohon: dewasa (17 tahun ke atas) atau anak. Satu akun dapat menambahkan lebih dari satu pemohon, misalnya anggota keluarga, dan semuanya mendapat kantor dan jadwal yang sama.
  5. Pilih Kantor Imigrasi tempat Anda akan datang. Untuk paspor baru, kantor di luar domisili KTP boleh dipilih; ambil yang kuotanya tersedia dan mudah dijangkau.
  6. Pilih jenis paspor dan masa berlakunya dari opsi yang tersedia di kantor tersebut — misalnya paspor elektronik 5 tahun atau 10 tahun.
  7. Unggah foto e-KTP, lalu selesaikan verifikasi NIK. Bila pernah memiliki paspor, data paspor lama akan muncul untuk dicocokkan; pilih kondisi paspor lama dengan benar, misalnya habis masa berlaku untuk penggantian biasa.
  8. Isi kuesioner dan formulir dengan jujur: tujuan pembuatan paspor, negara tujuan bila sudah ada, kerabat yang dapat dihubungi, data diri, dan data orang tua. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  9. Periksa halaman ringkasan pemohon. Bila ada keluarga yang ikut, gunakan menu Tambah Pemohon dan ulangi pengisian untuk orang tersebut. Setelah semua data benar, pilih tanggal dan jam kedatangan yang masih tersedia.
  10. Segera setelah jadwal dipilih, Anda menerima kode billing. Bayar paling lambat 2 jam sejak jadwal dipilih — lewat dari itu permohonan otomatis kedaluwarsa dan jadwal hangus. Pembayaran dapat dilakukan lewat kanal persepsi yang tersedia, antara lain bank dan mobile banking, ATM, dan kantor pos. Status di aplikasi akan berubah menjadi “sudah dibayar”.
  11. Simpan atau cetak PDF kode antrean dari aplikasi atau email. Bila mencetak bermasalah, tangkapan layar kode layanan dan jadwal dapat ditunjukkan ke petugas.

Pilih jenis permohonan dengan benar sebelum membayar. Kesalahan memilih jenis permohonan dapat membuat permohonan ditolak dan, sesuai ketentuan Imigrasi, pembayaran PNBP yang sudah masuk kas negara tidak dapat dikembalikan. Hal yang sama berlaku bila Anda tidak datang pada jadwal yang dipilih tanpa penjadwalan ulang.

Hari kedatangan: verifikasi, foto, dan wawancara

Kedatangan ke Kantor Imigrasi bukan formalitas — di sinilah dokumen asli diperiksa dan biometrik diambil.

  1. Datang sesuai tanggal dan jam di kode antrean, idealnya 15–30 menit lebih awal, membawa semua dokumen asli yang diunggah plus paspor lama untuk penggantian.
  2. Tunjukkan kode antrean dan bukti pembayaran. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan Anda.
  3. Lakukan pengambilan foto paspor dan sidik jari di bilik biometrik, mengikuti arahan petugas soal pose dan pandangan.
  4. Ikuti wawancara singkat. Petugas biasanya menanyakan tujuan perjalanan, negara tujuan, dan kegiatan Anda, sambil mencocokkannya dengan formulir. Jawab apa adanya dan konsisten dengan isian M-Paspor.
  5. Setelah verifikasi dan adjudikasi selesai, Anda menerima tanda terima dan informasi pengambilan. Paspor reguler umumnya selesai dalam kisaran 4 hari kerja setelah foto dan wawancara selesai, mengikuti antrean dan kebijakan kantor.
  6. Ambil paspor pada jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima dan KTP, atau gunakan pengiriman melalui PT Pos Indonesia bila kantor tersebut menyediakannya, sesuai ketentuan dan biaya pengiriman di kantor itu. Periksa nama, nomor paspor, dan tanggal berlaku begitu paspor di tangan.

Bila berhalangan hadir, gunakan penjadwalan ulang (reschedule) mandiri di aplikasi: hanya satu kali, paling lambat 1 hari sebelum jadwal, untuk tanggal baru dalam batas 30 hari sejak pembayaran, dan tidak bisa untuk mengganti Kantor Imigrasi. Tidak datang tanpa reschedule berarti PNBP hangus.

Kesalahan umum yang membuat permohonan paspor gagal

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah membuat paspor harus sesuai domisili KTP? Untuk permohonan baru, Anda dapat memilih Kantor Imigrasi di luar domisili selama kuotanya tersedia di M-Paspor. Namun kategori tertentu, misalnya calon pekerja migran, mengikuti ketentuan kantor dalam provinsi domisilinya.

Berapa lama paspor reguler selesai? Layanan reguler selesai dalam kisaran 4 hari kerja setelah foto, sidik jari, dan wawancara selesai dan permohonan dinyatakan lengkap. Layanan percepatan selesai hari yang sama dengan tambahan Rp1.000.000, sesuai ketersediaan di kantor pilihan Anda.

Kode billing saya kedaluwarsa. Apakah uang saya hilang? Tidak — kode billing yang kedaluwarsa berarti pembayaran belum dilakukan dan jadwalnya hangus. Ajukan permohonan kembali dari awal dan pilih jadwal baru. Yang tidak dapat dikembalikan adalah PNBP yang sudah terlanjur dibayar tetapi permohonannya batal karena kesalahan jenis permohonan atau ketidakhadiran tanpa reschedule.

Bisakah jadwal kedatangan diganti? Bisa, satu kali lewat reschedule mandiri di aplikasi, paling lambat 1 hari sebelum jadwal, untuk tanggal dalam 30 hari sejak pembayaran. Kantor Imigrasi tidak bisa diganti lewat reschedule.

Paspor saya masih berlaku 8 bulan lagi. Bolehkah diganti sekarang? Boleh. Penggantian tidak harus menunggu habis, dan justru disarankan sebelum sisa masa berlaku turun di bawah 6 bulan bila ada rencana perjalanan. Tarifnya sama dengan paspor baru.

Anak di bawah 17 tahun bisa dapat paspor 10 tahun? Tidak. Masa berlaku paling lama 10 tahun diperuntukkan bagi WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah. Di bawah itu, masa berlakunya paling lama 5 tahun.


Sumber: - https://www.imigrasi.go.id/wni/paspor-baru/calon-pekerja-migran-indonesia:2Paspor - https://bengkalis.imigrasi.go.id/layanan-wni/cara-mendaftar-di-aplikasi-m-paspor/ - https://depok.imigrasi.go.id/47666-2-2/ - https://jogja.imigrasi.go.id/8-langkah-mudah-daftar-m-paspor-ala-mas-karyo/

Diperiksa: 8 November 2026