Indonesia

Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat Coretax DJP: Syarat, Langkah, dan Biaya

Jawaban Singkat

Sejak 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP orang pribadi dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di portal coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi warga negara Indonesia, NPWP baru berupa aktivasi NIK (16 digit) sebagai NPWP — tidak ada lagi nomor NPWP 15 digit yang terpisah. Seluruh prosesnya gratis, bisa dikerjakan dari HP, dan NPWP elektronik (PDF) dikirim ke email setelah permohonan disetujui. NPWP dapat terbit paling lama 1 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima, dan dalam banyak kasus aktif dalam hitungan menit hingga beberapa jam bila data NIK sudah sinkron dengan Dukcapil.

Apa Itu NPWP dan Mengapa NIK Menjadi NPWP?

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas resmi seseorang dalam sistem perpajakan Indonesia. Sejak 1 Juli 2024, berdasarkan PMK 136/PMK.03/2023, NIK pada KTP elektronik berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia. Namun, NIK tidak otomatis aktif sebagai NPWP begitu saja — Anda tetap perlu mengaktifkan NIK sebagai NPWP melalui pendaftaran di Coretax agar status wajib pajak Anda tercatat dan Anda bisa mengakses layanan perpajakan, seperti lapor SPT Tahunan.

Sejak 1 Januari 2025, Coretax menggantikan sistem lama e-Registration (ereg.pajak.go.id) dan DJP Online sebagai satu-satunya jalur resmi pendaftaran NPWP online. Di Coretax, pendaftaran, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak terintegrasi dalam satu platform.

Istilah Arti
NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas pajak Anda
NIK Nomor Induk Kependudukan, 16 digit pada e-KTP
Coretax DJP Sistem administrasi perpajakan DJP yang berlaku sejak 1 Januari 2025
Aktivasi NIK Proses menjadikan NIK Anda berfungsi penuh sebagai NPWP
SKT Surat Keterangan Terdaftar, bukti resmi Anda terdaftar sebagai wajib pajak
PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak, batas penghasilan yang belum dikenai pajak
SPT Tahunan Surat Pemberitahuan Tahunan, laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan

Siapa yang Perlu Mendaftar NPWP?

Anda perlu mendaftar NPWP jika termasuk salah satu kondisi berikut:

Sebaliknya, Anda tidak perlu mendaftar baru jika sudah pernah memiliki NPWP — cukup lakukan aktivasi akun Coretax dan pastikan NIK Anda sudah dipadankan. Jika Anda hanya butuh akses ke fitur Coretax tertentu tanpa mengaktifkan status wajib pajak, pilih opsi "Hanya Registrasi" saat mendaftar, bukan "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK".

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Siapkan hal-hal berikut sebelum mulai mendaftar:

✓

WNI dengan NIK yang sudah tervalidasi Dukcapil umumnya tidak perlu mengunggah dokumen apa pun. WNA menyiapkan paspor dan pasfoto sebagai pengganti NIK. Karyawan tidak perlu surat keterangan kerja, dan wirausaha tidak wajib melampirkan NIB atau SIUP pada pendaftaran orang pribadi — yang diminta adalah informasi sumber penghasilan, bukan dokumennya.

Alur Pendaftaran dalam Sekilas

1. Buka CoretaxKunjungi coretaxdjp.pajak.go.id dan klik "Daftar di sini"
→
2. Pilih PeroranganJawab "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK", lalu pilih "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK"
→
3. Isi & verifikasiIsi NIK, KK, dan data diri; verifikasi email dan HP lewat kode OTP
→
4. SwafotoAmbil selfie untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
→
5. Kirim & aktifKirim pengajuan — NPWP elektronik dan SKT dikirim ke email, paling lama 1 hari kerja

Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax DJP

Ikuti langkah-langkah berikut secara berurutan. Prosesnya umumnya selesai dalam satu sesi.

  1. Buka portal resmi Coretax DJP. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser di HP atau laptop. Pastikan alamatnya tepat — jangan mendaftar lewat situs lain yang mengatasnamakan DJP.
  2. Klik menu "Daftar di sini". Menu ini ada di halaman awal portal, khusus untuk pengguna baru yang belum memiliki akun Coretax.
  3. Pilih kategori "Perorangan". Kategori ini untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi.
  4. Jawab pertanyaan kepemilikan NIK. Pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK". WNA memilih "Tidak Memiliki NIK" dan melanjutkan dengan data paspor.
  5. Pilih "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK". Opsi ini menjadikan NIK Anda berfungsi penuh sebagai NPWP. Jangan pilih "Hanya Registrasi" — opsi itu hanya membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan status wajib pajak Anda.
  6. Isi data identitas. Masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, nama ibu kandung, dan alamat domisili — persis seperti data di KTP dan Dukcapil.
  7. Verifikasi email dan nomor HP. Masukkan alamat email dan nomor HP aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim sistem lewat email dan SMS. Jika kode OTP telepon tidak kunjung datang, DJP menyarankan untuk mengulangi proses verifikasi sampai muncul pemberitahuan bahwa kode verifikasi berhasil dikirim.
  8. Lengkapi informasi sumber penghasilan. Pilih kategori sesuai kondisi Anda: Pegawai/Karyawan jika bekerja pada perusahaan, atau usaha/pekerjaan bebas jika berwirausaha. Isi nama tempat kerja atau nama usaha dan kisaran penghasilan.
  9. Lakukan swafoto (selfie). Ambil foto diri dengan kamera perangkat. Foto ini dicocokkan dengan data kependudukan di Dukcapil.
  10. Periksa kembali semua isian, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik "Kirim Pengajuan". Setelah permohonan dikirim, NPWP elektronik beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dikirim ke email yang Anda daftarkan.

Berapa Biaya Daftar NPWP Online?

Gratis — Rp0. Pendaftaran NPWP, baik online maupun offline, tidak dipungut biaya apa pun oleh DJP. Tidak ada biaya pembuatan akun, penerbitan kartu, maupun pengiriman NPWP elektronik. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk mengurus NPWP atas nama DJP, itu adalah penipuan atau calo. Selalu gunakan situs resmi pajak.go.id dan abaikan tawaran jasa berbayar yang tidak jelas.

Layanan Biaya resmi
Pendaftaran NPWP online via Coretax Gratis (Rp0)
Aktivasi NIK sebagai NPWP Gratis (Rp0)
NPWP elektronik (PDF) dan SKT Gratis (Rp0)
Kartu NPWP fisik Gratis (Rp0)

Aktivasi NIK vs Hanya Registrasi: Jangan Salah Pilih

Dua opsi ini sering tertukar dan berakibat fatal bagi pendaftar. Perbedaannya:

Aspek Pendaftaran dengan Aktivasi NIK Hanya Registrasi
Status NPWP NIK aktif berfungsi penuh sebagai NPWP NIK belum berfungsi sebagai NPWP
Kewajiban SPT Tahunan Berlaku sejak NPWP aktif Belum berlaku sampai NIK diaktivasi
Akses fitur Coretax Penuh, termasuk lapor SPT dan faktur pajak Terbatas pada fitur tertentu
Cocok untuk Yang penghasilannya sudah di atas PTKP atau butuh NPWP aktif Yang hanya perlu akses sementara ke sistem Coretax

Jika tujuan Anda adalah memiliki NPWP aktif, pastikan memilih "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK". Jika terlanjur memilih "Hanya Registrasi", Anda harus melakukan aktivasi NIK secara terpisah di kemudian hari.

Setelah NPWP Aktif: Langkah Selanjutnya

Kesalahan Umum Saat Mendaftar

FAQ

Apakah daftar NPWP online dikenakan biaya?

Tidak. Pendaftaran NPWP melalui situs resmi DJP sepenuhnya gratis, baik online maupun offline. DJP tidak pernah meminta pembayaran untuk pengurusan NPWP.

Berapa lama proses pendaftaran NPWP online selesai?

DJP menyatakan NPWP dapat diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima. Jika data NIK sudah sinkron dengan Dukcapil, NPWP elektronik umumnya aktif dalam hitungan menit hingga beberapa jam setelah permohonan dikirim.

Apakah NIK otomatis menjadi NPWP tanpa perlu mendaftar?

Tidak sepenuhnya otomatis. NIK berfungsi sebagai NPWP setelah wajib pajak melakukan aktivasi melalui pendaftaran atau pemadanan NIK-NPWP di Coretax. Tanpa tindakan apa pun, status wajib pajak Anda belum aktif.

Saya sudah punya NPWP lama 15 digit, apakah harus daftar lagi?

Tidak. Cukup lakukan aktivasi akun Coretax dan pastikan NIK Anda sudah dipadankan dengan NPWP lama. Format NPWP 15 digit lama tidak lagi dipakai dalam layanan pajak sejak Coretax berlaku penuh.

Apakah bisa daftar NPWP lewat HP?

Bisa. Seluruh proses dilakukan melalui browser di HP — buka coretaxdjp.pajak.go.id, ikuti langkah yang sama, dan siapkan kamera HP untuk swafoto.

Bagaimana jika kode OTP tidak masuk?

Pastikan nomor HP aktif dan dapat menerima SMS. DJP menyarankan mengulangi proses verifikasi sampai muncul pemberitahuan bahwa kode verifikasi telepon telah berhasil dikirim. Jika tetap gagal, hubungi Kring Pajak 1500200.

Di mana saya bisa meminta bantuan jika menemui kendala?

Hubungi Kring Pajak 1500200 atau gunakan live chat di situs pajak.go.id. Jangan pernah memberikan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak yang mengaku dari DJP lewat telepon atau pesan pribadi.

Sumber

Konfirmasi: 8 November 2026